Pengembalian Kerugian Negera Korupsi PJU

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 11.40 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Takalar.

Telah dilaksanakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh salah satu saksi dari Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar A.N MA Sebesar Rp. 3.452.791,-.

Untuk sementara uang dititipkan ke rekening titipan lainnya Kejaksaan Negeri Takalar di BRI Kantor Cabang Takalar untuk disetorkan ke Kas Negara setelah mendapat kekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *