
Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Rini Wijaya, S.H. beserta Tim dari Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Takalar. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H., Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Sekertaris Daerah Kabupaten Takalar, Kapolres Takalar yang diwakili, Dandim 1426/Takalar, Kalapas Kelas IIB Takalar, Perwakilan BNK Kabupaten Takalar, Perwakilan RSUD Padjonga Dg. Ngalle, Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan, dan Kasat Narkoba Polres Takalar. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berlangsung aman dan tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
@kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb





















