Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 10.30WITA
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Tim dari Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pengembalian Barang Bukti berdasarkan putusan No. 24/Pid.B/2024/PN.Tka an. Terdakwa I Nurlia Dg Ngugi Alias Sani Binti Abd. Tamma dan Terdakwa II Syamsiah Dg Tommi Binti Kunnu. Barang Bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) buah dos HP merk Oppo, 1 (satu) buah HP merk Oppo A12, 1 (satu) unit speaker aktif merk Advance, 1 (satu) pasang Sepatu merk Fila, 1 (satu) pasang sendal merk Collins, 1 (satu) buah catokan rambut, 1 (satu) buah panci listrik, Uang tunai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
@kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
