



Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Ibu Ulfa Aminuddin S.H., M.H. dan disaksi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin. S.H., M.H. telah menerima pembayaran tunggakan iuran retribusi sewa menyewa Ruko Pasar Sentral Takalar dari salah satu penyewa ruko, pada kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk jasa Bantuan Hukum Non Litigasi yang berikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan selaku pengelola dari Ruko Pasar Sentral Takalar.
bahwa salah satu Tugas dan Fungsi dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah Bantuan Hukum baik Secara Litigasi, Non Litigasi dan Arbitrase Kepada Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Badan Hukum Lain
