Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arfah Tenri Ulan, S.H. selaku Fasilitator membantu menyelesaikan permasalahan Sengketa Tanah yang berada di Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar dimana permasalahan tersebut telah terjadi sejak 1998 antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan PJ Kepala Desa Panyangkalang yang berkunjung pagi ini ke Kantor Kejaksaan Negeri Takalar untuk meminta petunjuk terkait permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar. Permasalahan ini dapat diselesaikan dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan tanpa membuat laporan ke aparat penegak hukum.
Sekali lagi, Rumah Restorative Justice dapat menjadi wadah aspirasi Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa melalui aparat penegak hukum. JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.