Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anggriani, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. melaksanakan Ekspose Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran.


Sebelumnya pada tanggal 15 Februari 2023 telah dilakukan usaha Perdamaian antara Saudara Sepupu yang bertikai oleh Jaksa selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. dengan memberikan penjelasan tentang apa itu Restorative Justice yang ada di Kejaksaan. Korban yang didampingi oleh pihak keluarga akhirnya mau memaafkan Tersangka FK tanpa syarat. Sehingga proses dilanjutkan dengan pengajuan Berita Acara hasil perdamaian kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar diteruskan untuk dimintakan Persetujuan ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Setelah proses Penghentian Penuntutan disetujui, maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2023, Jaksa selaku Fasilitator dan Tim dari Bidang Tindak Pidana Umum dengan pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar mengantarkan kembali FK ke rumah keluarganya. Keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran atas berhasilnya proses perdamaian dan kembalinya FK seperti sedia kala berkumpul bersama keluarga.


Sedikit informasi mengenai apa itu Restorative Justice. Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu Program Unggulan Kejaksaan demi mencapai tujuan Jaksa Agung untuk menciptakan Jaksa yang humanis dengan memberikan rasa damai di tengah masyarakat. Proses ini melihat kondisi dan situasi serta budaya yang hidup di masyarakat. Beberapa syarat juga harus dipenuhi berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
