Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggriani, S.H. beserta jajaran Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar telah menerima Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp 121.618.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal Bumdes Dampang Desa Kaleko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Kaleko’mara an. B Periode 2018-2020.


Selanjutnya Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan kepada Inspektorat (APIP) Kabupaten Takalar melalui Auditor Inspektorat dengan disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Nurfatimah Ahmad, S.H. untuk dikembalikan ke rekening Bumdes Kaleko’mara melalui Bank BPD Sulselbar.


JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
