Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Desa Lakatong Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Andi Besse Widiyani, S.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Sosialisasi Retribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2024 yang di selenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Taklar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mona Lasisca Sugiyanto, S.H., M.H., menghadiri acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Takalar Tahun 2025 – 2045 dalam rangka penyempurnaan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Takalar. Acara ini dilangsungkan untuk mendengar saran dan masukan dari para pemangku kebijakan.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H., beserta jajaran Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar mengikuti secara daring Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 dengan Tema “MELETAKKAN fondasi transformasi PENEGAKAN HUKUM MODERN MENUJU INDONESIA EMAS 2045”.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Kantor Desa Bontoparang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mona Lasisca Sugiyanto, S.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Sosialisasi Retribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2024 yang di selenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Ika Vebrianty Ramadhany, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Koordinasi secara daring terkait Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2024 yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di Gedung Islamic Centre Kab. Takalar
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Muh. Musdar, S.H., menghadiri acara Ramah Tamah Hari Amal Bhakti ke – 78 Kementrian Agama Tingkat Kabupaten Takalar.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan dan menahan 3 orang Tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dande-Dandere.
Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang yang berinisial AA selaku Kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani, H selaku Pelaksana Kegiatan CV Adzkiah Ramadhani, dan AM selaku Konsultan Pengawas CV Paraga Nusantara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan nilai Kerugian Sebesar Rp 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing yaitu untuk tersangka AA dengan NOMOR : B-33/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, untuk tersangka H dengan NOMOR : B-34/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan untuk tersangka AM dengan NOMOR : B-35/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar melakukan Penahanan terhadap 3 orang Tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dande-Dandere dengan pengamanan dari Tim Pengawal Tahanan Bidang Pidana Khusus, Tim Intelijen, dan Kepolisian Resor Takalar.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar melakukan Penahanan terhadap 3 orang Tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dande-Dandere dengan pengamanan dari Tim Pengawal Tahanan Bidang Pidana Khusus, Tim Intelijen, dan Kepolisian Resor Takalar.
Bahwa sebelumnya ketiga Tersangka telah diperiksa sekitar pukul 13.00 WITA sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016. Masing-masing tersangka diduga keras melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3 orang Tersangka telah tiba di Lapas Kelas IIB Takalar dengan pengawalan dari Tim Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Intelijen, dan Kepolisian Resor Takalar.
Selanjutnya ketiga Tersangka sekitar pukul 18.00 WITA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar yang masing-masing yaitu untuk tersangka AA dengan NOMOR : Print-02/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, untuk tersangka H dengan NOMOR : Print-03/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan untuk tersangka AM dengan NOMOR : Print-04/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta jajaran Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar melakukan Press Release terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dande-Dandere.
Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar telah Menetapkan Status Tersangka terhadap inisial SK terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap seseorang yang berinisial SK selaku PPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan nilai Kerugian Sebesar Rp 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Takalar beserta pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar membawa Tersangka inisial SK untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar.
Bahwa sebelumnya SK telah diperiksa sekitar pukul 13.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016. Tersangka SK diduga keras melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tim Pengawal Tahanan beserta Pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Porles Takalar telah tiba di Lapas Kelas IIB Takalar
Selanjutnya Tersangka an. SK sekitar pukul 18.30 WITA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-01/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.
Saksikan penampilan @kahitna hanya di Persaja Creative UMKM Expo dan Charity Concert yang akan dihelat pada tanggal 1 Juli 2023 di The Kasablanca Hall , tiket telah tersedia pada aplikasi Loket, untuk info lebih lanjut terkait kegiatan Persaja Creative UMKM Expo dan Charity Concert anda dapat menghubungi call center dari acara di nomor 0821-8000-5972 #kejaksaan#jaksa#persaja
Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Poros Takalar-Jeneponto Kabupaten Takalar.
Kejaksaan Negeri Takalar bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar melaksanakan Bagi-Bagi Takjil dalam agenda JMS Ramadhan Tahun 2023.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “JMS Ramadhan” pada seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Takalar. Kegiatan kali ini diadakan Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa bagi para pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Para pengendara berhenti sejenak untuk mendapatkan Takjil Gratis dari JAMILA.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. ikut membagikan Takjil kepada Pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) juga turun membagikan Takjil kepada Pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.