Profil Instansi
Mengenal lebih dekat KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR — sejarah, tugas, dan komitmen kami.
Pelayanan Prima untuk Masyarakat
KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR adalah instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan sistem yang terintegrasi, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Sejak berdiri, kami telah melayani ribuan masyarakat dan terus berinovasi untuk menghadirkan solusi layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Kami percaya bahwa pelayanan publik yang baik adalah fondasi dari masyarakat yang maju.
Sejarah Singkat
Kejaksaan resmi dipisahkan dari Departemen Kehakiman dan menjadi lembaga mandiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 204/1960 (berlaku sejak 22 Juli 1960, kini diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa). Kejari Takalar kemudian dibentuk seiring dengan pemekaran wilayah Kabupaten Takalar di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menegakkan supremasi hukum di daerah tersebut.
Penguatan dasar hukum kejaksaan secara nasional ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Takalar didirikan di Kabupaten Takalar.
Lembaga mengalami pembaruan wewenang di era reformasi melalui UU No. 16 Tahun 2004, di mana Kejaksaan menjadi lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.
Kejari Takalar mulai mengoptimalkan pelayanan publik dan penegakan hukum lokal, termasuk penyelamatan aset-aset daerah Kabupaten Takalar.
Kejari Takalar mencatatkan pencapaian dalam penyelesaian kasus melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Kejari Takalar meluncurkan program inovatif JAMILA (Jaksa Milik Takalar) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum terbaik secara langsung kepada masyarakat.
Pada Juli 2025, Kejari Takalar berhasil memulihkan aset daerah eks Pasar Tala-tala yang bernilai miliaran rupiah.