Tugas & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Tugas Pokok

Tugas Pokok

KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR Tugas pokok Kejaksaan Negeri Takalar adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang di wilayah hukum Kabupaten Takalar. Hal ini berpedoman pada UU Nomor 16 Tahun 2004 (jo. UU Nomor 11 Tahun 2021).

Fungsi

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR menyelenggarakan fungsi:

1

Bidang Tindak Pidana Umum - Melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. - Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan lepas bersyarat.

2

Bidang Tindak Pidana Khusus - Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, seperti tindak pidana korupsi. - Melakukan pelacakan aset dan penuntutan dalam kasus korupsi, serta tindak pidana ekonomi lainnya.

3

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara - Mewakili pemerintah dan negara (termasuk Pemerintah Kabupaten Takalar dan BUMN/BUMD) di dalam maupun di luar pengadilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara. - Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

4

Bidang Intelijen - Mengamankan kebijakan penegakan hukum di wilayah Takalar. - Melakukan pengawasan aliran kepercayaan, peredaran barang cetakan, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat, termasuk sosialisasi pencegahan korupsi dana desa. - Mencegah penyalahgunaan agama dan mengamankan pembangunan strategis.

5

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti - Melakukan pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, hingga eksekusi/pemusnahan terhadap barang bukti dan barang rampasan negara.

6

Bidang Pembinaan - Perencanaan: Menyusun program kerja, anggaran, dan evaluasi reformasi birokrasi. - Kepegawaian: Mengelola manajemen sumber daya manusia, mutasi, promosi, dan kesejahteraan pegawai. - Keuangan & Aset: Mengelola administrasi keuangan serta Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi tanggung jawab satuan kerja. - Organisasi & Tata Laksana: Menata ketatausahaan, arsip, dan administrasi perkantoran. - Dukungan Teknis: Memberikan pelayanan teknis, pengelolaan data, statistik kriminal, dan pengembangan teknologi informasi.