Pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar Pukul 17.30 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Takalar. Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan seorang tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa oleh seorang mantan kepala desa Soreang yaitu berinisial SDS yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan PasaI 3 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 (Iima) tahun atau lebih. Tersangka tersebut langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Takalar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *