Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar dilakukan penandatanganan BERITA ACARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF pada perkara Pasal 406 Ayat (1) KUHP atas nama terkdakwa IDR dan dilakukan Press Release terkait Restoratif Justice atas perkara tersebut dihadapan media/wartawan. Dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Takalar NOMOR:B-/67/P.4.32/Eoh.2/05/2022, dalam proses penandatanganan BERITA ACARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF hadir Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, JPU Kejaksaan Negeri Takalar, Korban atas nama R dan terdakwa atas nama IDR, kegiatan tersebut diatas selesai sekitar pukul 12.20 Wita dalam keadaan aman tanpa AGHT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *