
Pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Telah dilaksanakan penetapan tersangka dan penahanan a.n tersangka berinisial M selaku Mantan Bendahara Desa pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Selanjutnya Tersangka M langsung dibawa menuju Rutan Polsek Mappakasunggu dengan pengawalan Staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar beserta Anggota Polres Takalar. Situasi dalam keadaan aman tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

