Perdamaian dengan Restoratif Justice
Perdamaian 2 orang Sahabat melalui Restoratif Justice oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator.

Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Diversi Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Tim dari Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap 2 yang berakhir secara Restoratif Justice terhadap perkara an. Terdakwa inisial S yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan Korban BR. Adapun Perdamaian dengan Restoratif Justice dilakukan tanpa syarat dimana korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa serta terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa S dan Korban BR didampingi Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Penyidik dari Polres Takalar.

Selanjutnya perkara yang berhasil melalui Proses Restoratif Justice akan dilaporkan secara berjenjang dan dilaksanakan ekspose untuk meminta persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang akan menentukan apakah layak untuk dikeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
@kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
#KejaksaanAgungRI
#KejaksaanHebat
#KejaksaanKuat
#KejaksaanMaju
#KejaksaanJaya
#KejatiSulsel
#KejariTakalar
#KeadilanRestoratif
#RestorativeJustice
#HatiNurani
#Kemanusiaan
#ProgramJaksaAgung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *