Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Telah dilaksanakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh keluarga Tersangka SS didampingi penasehat hukum yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Bendahara PNBP Kejaksaan Negeri Takalar, dan Bendahara BPKD Kabupaten Takalar.
Tersangka SS merupakan tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021. Jumlah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh Istri dari Tersangka SS dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar dan Bendahara BPKD Kabupaten Takalar.



Untuk sementara uang dititipkan ke rekening titipan lainnya Kejaksaan Negeri Takalar di BRI Kantor Cabang Takalar untuk disetorkan ke Kas Negara setelah mendapat kekuatan hukum tetap.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
@kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
#KejaksaanAgungRI
#KejaksaanHebat
#KejaksaanKuat
#KejaksaanMaju
#KejaksaanJaya
#KejatiSulsel
#KejariTakalar
