Kepala Kejaksaan Negeri Takalar didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator memberikan penjelasan terkait perkara yang akan dihentikan penuntutan secara Restoratif Justice.
Vicon untuk Ekspose Perkara RJ dengan terdakwa an. SR dihadapan JAM Pidum, Dir OHARDA, dan Kajati Sulsel.

Berita Sebelumnya : https://kejari-takalar.kejaksaan.go.id/2022/07/06/jpu-selaku-fasilitator-berhasil-mendamaikan-2-orang-sahabat-melalui-restoratif-justice/

Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WITA di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dalam Perkara penganiayaan dengan Terdakwa an. SR melaksanakan Ekspose untuk meminta persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran. Dalam ekspose ini JAM Pidum menyetujui Penghentian Penuntutan dengan Restoratif Justice dan memerintahkan Kajari untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
@kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
#KejaksaanAgungRI
#KejaksaanHebat
#KejaksaanKuat
#KejaksaanMaju
#KejaksaanJaya
#KejatiSulsel
#KejariTakalar
#KeadilanRestoratif
#RestorativeJustice
#HatiNurani
#Kemanusiaan
#ProgramJaksaAgung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *