Terdakwa an. SR diantarkan pulang setelah perkara penganiayaan yang dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator berdasarkan Restoratif Justice
Terdakwa an. SR diantarkan pulang setelah perkara penganiayaan yang dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator berdasarkan Restoratif Justice

Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 22.32 di Kabupaten Takalar.

Telah dilaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dalam perkara Tindak Penganiayaan an. Terdakwa SR. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Takalar menggelar ekspose dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur OHARDA beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran secara daring. Hasil dari ekspose adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari untuk mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk perkara an. Terdakwa SR.

Selanjutnya Terdakwa SR dijemput dari Rutan Polres untuk diantarkan pulang ke rumahnya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Staf dan Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *