Kejaksaan Negeri Takalar Jl. Fitrah No. 23, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar
Jl. Fitrah No. 23, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar

Selasa Keramat – Penetapan Tersangka AT dalam Kasus Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar

Tersangka AT setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Tersangka AT setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar

Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial AT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 44 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Pemeriksaan sebagai Tersangka an. AT oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Pemeriksaan sebagai Tersangka an. AT oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Tersangka AT dikawal oleh Staf Pidsus, Staf Intelijen, dan Anggota Polres Takalar langsung dititipkan di Polsek Polongbangkeng Selatan
Tersangka AT dikawal oleh Staf Pidsus, Staf Intelijen, dan Anggota Polres Takalar langsung dititipkan di Polsek Polongbangkeng Selatan

Bahwa sebelumnya AT telah diperiksa sejak pukul 10.00 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka AT diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Tersangka langsung dititipkan di Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *