Sidang Perdana Dugaan Tipikor Dana Desa Soreang Tahun Anggaran 2021

Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang Perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Agenda sidang yaitu Pembacaan Dakwaan terhadap 2 Tersangka SDS selaku Kepala Desa dan M selaku Kaur Keuangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. dan Ika Vebrianty Ramadhani, S.H. Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang berlangsung aman tanpa AGHT dan Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *