Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 s/d 15.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar.

Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. menghadiri Sidang Ke-2 Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Tahun Anggaran 2021
Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. menghadiri Sidang Ke-2 Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Tahun Anggaran 2021

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang ke-2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Agenda sidang yaitu Pemeriksaan Saksi dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti oleh Majelis, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan para Saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan para Saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan para Saksi.
Kondisi Proses Sidang yang dihadiri oleh Terdakwa secara online
Kondisi Proses Sidang yang dihadiri oleh Terdakwa secara online

Sidang berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *