Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar dan Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Makassar.

Kondisi sidang Online dengan Agenda Putusan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.
Kondisi sidang Online dengan Agenda Putusan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang secara virtual Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar dengan Terdakwa an. S dan M. Agenda sidang yaitu mendengarkan putusan Majelis Hakim. Dalam Amar Putusan menyatakan Terdakwa an. S dan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut, melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.\

Kondisi Terdakwa pada sidang Online dengan Agenda Putusan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.

Sidang berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *