Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar telah Menetapkan Status Tersangka terhadap inisial SK terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar telah Menetapkan Status Tersangka terhadap inisial SK terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap seseorang yang berinisial SK selaku PPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan nilai Kerugian Sebesar Rp 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Takalar beserta pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar membawa Tersangka inisial SK untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Takalar beserta pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar membawa Tersangka inisial SK untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar.

Bahwa sebelumnya SK telah diperiksa sekitar pukul 13.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016. Tersangka SK diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim Pengawal Tahanan beserta Pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Porles Takalar telah tiba di Lapas Kelas IIB Takalar
Tim Pengawal Tahanan beserta Pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Porles Takalar telah tiba di Lapas Kelas IIB Takalar

Selanjutnya Tersangka an. SK sekitar pukul 18.30 WITA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-01/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *