Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang yang berinisial AA selaku Kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani, H selaku Pelaksana Kegiatan CV Adzkiah Ramadhani, dan AM selaku Konsultan Pengawas CV Paraga Nusantara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan nilai Kerugian Sebesar Rp 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing yaitu untuk tersangka AA dengan NOMOR : B-33/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, untuk tersangka H dengan NOMOR : B-34/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan untuk tersangka AM dengan NOMOR : B-35/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.


Bahwa sebelumnya ketiga Tersangka telah diperiksa sekitar pukul 13.00 WITA sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016. Masing-masing tersangka diduga keras melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya ketiga Tersangka sekitar pukul 18.00 WITA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar yang masing-masing yaitu untuk tersangka AA dengan NOMOR : Print-02/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, untuk tersangka H dengan NOMOR : Print-03/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan untuk tersangka AM dengan NOMOR : Print-04/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

