Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Takalar Menetapkan dan Menahanan Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Dande Dandere

Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar telah Menetapkan Status Tersangka terhadap inisial SK terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar telah Menetapkan Status Tersangka terhadap inisial SK terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap seseorang yang berinisial SK selaku PPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan nilai Kerugian Sebesar Rp 972.878.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Takalar sebelumnya telah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Dande-Dandere Tahun Anggaran 2016
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Takalar beserta pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar membawa Tersangka inisial SK untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Takalar beserta pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar membawa Tersangka inisial SK untuk ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar.

Bahwa sebelumnya SK telah diperiksa sekitar pukul 13.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2016. Tersangka SK diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim Pengawal Tahanan beserta Pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Porles Takalar telah tiba di Lapas Kelas IIB Takalar
Tim Pengawal Tahanan beserta Pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Porles Takalar telah tiba di Lapas Kelas IIB Takalar

Selanjutnya Tersangka an. SK sekitar pukul 18.30 WITA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Takalar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: Print-01/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) Membagikan Takjil dalam rangka JMS Ramadhan Tahun 2023

Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Poros Takalar-Jeneponto Kabupaten Takalar.

Kejaksaan Negeri Takalar bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar melaksanakan Bagi-Bagi Takjil dalam agenda JMS Ramadhan Tahun 2023.
Kejaksaan Negeri Takalar bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar melaksanakan Bagi-Bagi Takjil dalam agenda JMS Ramadhan Tahun 2023.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “JMS Ramadhan” pada seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Takalar. Kegiatan kali ini diadakan Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa bagi para pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Para pengendara berhenti sejenak untuk mendapatkan Takjil Gratis dari JAMILA.
Para pengendara berhenti sejenak untuk mendapatkan Takjil Gratis dari JAMILA.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. ikut membagikan Takjil kepada Pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. ikut membagikan Takjil kepada Pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) juga turun membagikan Takjil kepada Pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) juga turun membagikan Takjil kepada Pengendara yang melintas di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kejaksaan Negeri Takalar Siap Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2023

Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Foto usai Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar dalam Mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2023.
Foto usai Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar dalam Mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2023.

Telah dilaksanakan Apel Pagi dalam rangka Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2023.

Suasana Apel Pagi dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H.
Suasana Apel Pagi dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H.
Suasana Apel Pagi dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 yang diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Suasana Apel Pagi dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 yang diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. selaku penerima Apel menyampaikan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini harus dimulai dari diri pribadi masing-masing insan adhyaksa dalam memberikan pelayanan hukum yang setulus hati kepada masyarakat Takalar.

Pemasangan Selempang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. kepada Agen Perubahan dan Agen Pelayanan pada Kejaksaan Negeri Takalar Tahun 2023.
Pemasangan Selempang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. kepada Agen Perubahan dan Agen Pelayanan pada Kejaksaan Negeri Takalar Tahun 2023.

Acara dilanjutkan dengan pemasangan selempang untuk Agen Perubahan dan Agen Pelayanan serta penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama dalam ranga Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2023.

Penandatangan Pakta Integritas yang diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Penandatangan Pakta Integritas yang diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Penandatangan Komitmen Bersama dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 yang diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Penandatangan Komitmen Bersama dalam rangka Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 yang diawali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

PENETAPAN TERSANGKA NILAI PASAR / HARGA DASAR PASIR LAUT DI BPKD KAB. TAKALAR TAHUN 2020

Pada hari ini Kamis tanggal 30 Maret 2022, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka GM selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023. Bahwa GM ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid. Penahanan terhadap Tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejakĀ  tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka GM sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik). Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah). Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

TERSANGKA GM DALAM DUGAAN KASUS TAMBANG PASIR TAKALAR 2020

Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Desa Kaleko’mara Periode 2018-2020

Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggriani, S.H. menerima Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara dari Kepala Desa Kaleko'mara Periode 2020 - sekarang sejumlah Rp 121.618.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggriani, S.H. menerima Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara dari Kepala Desa Kaleko’mara Periode 2020 – sekarang sejumlah Rp 121.618.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anggriani, S.H. beserta jajaran Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar telah menerima Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp 121.618.000,- (seratus dua puluh satu juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal Bumdes Dampang Desa Kaleko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Kaleko’mara an. B Periode 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. menandatangani Berita Acara Penyerahan Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. menandatangani Berita Acara Penyerahan Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara.
Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penyerahan Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara kepada Inspektorat (APIP) Kabupaten Takalar melalui Auditor.
Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penyerahan Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara kepada Inspektorat (APIP) Kabupaten Takalar melalui Auditor.

Selanjutnya Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan kepada Inspektorat (APIP) Kabupaten Takalar melalui Auditor Inspektorat dengan disaksikan oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Nurfatimah Ahmad, S.H. untuk dikembalikan ke rekening Bumdes Kaleko’mara melalui Bank BPD Sulselbar.

Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penyerahan Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara yang diterima oleh Petugas Bank BPD Sulselbar Cabang Takalar untuk dihitung jumlahnya.
Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan Penyerahan Pembayaran Pemulihan Keuangan Negara yang diterima oleh Petugas Bank BPD Sulselbar Cabang Takalar untuk dihitung jumlahnya.
Auditor dari Inspektorat (APIP) Kabupaten Takalar melakukan Penyerahan Bukti Setoran ke Rekening Bumdes Kaleko'mara kepada Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.
Auditor dari Inspektorat (APIP) Kabupaten Takalar melakukan Penyerahan Bukti Setoran ke Rekening Bumdes Kaleko’mara kepada Tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Berhasil Mendamaikan Pertikaian Antara Saudara Sepupu

Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anggriani, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. melaksanakan Ekspose Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anggriani, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. melaksanakan Ekspose Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Anggriani, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. melaksanakan Ekspose Persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran.

Jaksa selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. memberikan penjelasan kepada Saudara Sepupu yang bertikai terkait Restorative Justice
Jaksa selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. memberikan penjelasan kepada Saudara Sepupu yang bertikai terkait Restorative Justice
Perdamaian tanpa syarat antara Saudara Sepupu akhirnya tercapai melalui Program Restorative Justice.
Perdamaian tanpa syarat antara Saudara Sepupu akhirnya tercapai melalui Program Restorative Justice.

Sebelumnya pada tanggal 15 Februari 2023 telah dilakukan usaha Perdamaian antara Saudara Sepupu yang bertikai oleh Jaksa selaku Fasilitator Muh. Aqsha Darma Putra, S.H. dengan memberikan penjelasan tentang apa itu Restorative Justice yang ada di Kejaksaan. Korban yang didampingi oleh pihak keluarga akhirnya mau memaafkan Tersangka FK tanpa syarat. Sehingga proses dilanjutkan dengan pengajuan Berita Acara hasil perdamaian kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar diteruskan untuk dimintakan Persetujuan ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Proses Ekspose secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran.
Proses Ekspose secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran.

Setelah proses Penghentian Penuntutan disetujui, maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2023, Jaksa selaku Fasilitator dan Tim dari Bidang Tindak Pidana Umum dengan pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar mengantarkan kembali FK ke rumah keluarganya. Keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada Jaksa Agung beserta jajaran atas berhasilnya proses perdamaian dan kembalinya FK seperti sedia kala berkumpul bersama keluarga.

FK diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah Proses Penghentian Penuntutannya disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
FK diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) setelah Proses Penghentian Penuntutannya disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
FK diantarkan pulang kembali ke Keluarganya oleh Jaksa selaku Fasilitator dan Tim Bidang Tindak Pidana Umum dengan pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar.
FK diantarkan pulang kembali ke Keluarganya oleh Jaksa selaku Fasilitator dan Tim Bidang Tindak Pidana Umum dengan pengamanan dari Tim Bidang Intelijen dan Polres Takalar.

Sedikit informasi mengenai apa itu Restorative Justice. Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu Program Unggulan Kejaksaan demi mencapai tujuan Jaksa Agung untuk menciptakan Jaksa yang humanis dengan memberikan rasa damai di tengah masyarakat. Proses ini melihat kondisi dan situasi serta budaya yang hidup di masyarakat. Beberapa syarat juga harus dipenuhi berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Pemda Takalar Melalui Restoratice Justice Memaafkan Pelaku Pengerusakan Fasilitas Kantor Desa Sampulungan

Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Restorative Justice pada perkara pengerusakan Kantor Desa Sampulungan.
Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Restorative Justice pada perkara pengerusakan Kantor Desa Sampulungan.
Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Restorative Justice pada perkara pengerusakan Kantor Desa Sampulungan.
Upaya Perdamaian dengan Pendekatan Restorative Justice pada perkara pengerusakan Kantor Desa Sampulungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arfah Tenri Ulan, S.H. beserta jajaran dan Jaksa selaku Fasilitator melakukan upaya perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana pengerusakan Fasilitas Kantor Desa Sampulungan Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Kegiatan dihadiri oleh PJ Bupati Takalar, Camat Galesong Utara, Kepala Desa Sampulungan, Bagian Aset Pemda Kabupaten Takalar, dan masyarakat Warga Desa Sampulungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. sedang memberikan penjelasan dan edukasi terkait Restorative Justice kepada warga Desa Sampulungan, media massa, dan pelaku pengerusakan Fasilitas Kantor Desa Sampulungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. sedang memberikan penjelasan dan edukasi terkait Restorative Justice kepada warga Desa Sampulungan, media massa, dan pelaku pengerusakan Fasilitas Kantor Desa Sampulungan.

Dalam pertemuan ini, PJ Bupati Takalar merespon baik upaya perdamaian ini dengan harapan semoga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan solusi terbaik dan dipulihkan kondisi menjadi seperti semula. Selain itu dari pihak keluarga pelaku juga menyanggupi untuk pemulihan fasilitas Kantor Desa Sampulungan yang dimana fasilitas tersebut adalah milik negara. Kepala Desa Sampulungan juga telah memberikan maaf kepada pelaku pengerusakan fasilitas Kantor Desa dan mengharapkan agar pelaku tidak melakukan perbuatan pidana yang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. memberikan Keterangan Pers terkait upaya perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice yang telah selesai dilakukan terhadap perkara pengerusakan Fasilitas Kantor Desa Sampulungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. memberikan Keterangan Pers terkait upaya perdamaian dengan pendekatan Restorative Justice yang telah selesai dilakukan terhadap perkara pengerusakan Fasilitas Kantor Desa Sampulungan.

Selanjutnya akan dilakukan Gelar Perkara oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran untuk meminta persetujuan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Pemeriksaan 13 Saksi pada Sidang Dugaan Tipikor Rehab PJU Dinas Perhubungan TA 2021

Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 15.00 s/d 18.00 WITA bertempat di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kondisi Ruang Sidang Tipikor Makassar dengan Agenda Pemeriksaan 13 Saksi dalam perkara Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan.
Kondisi Ruang Sidang Tipikor Makassar dengan Agenda Pemeriksaan 13 Saksi dalam perkara Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Agenda sidang yaitu pemeriksaan 13 (tiga belas) orang saksi terhadap Terdakwa MY, AT, B, dan MS. Para saksi yang diperiksa diantaranya adalah Penyedia, Mitra PLN, dan Pihak lain yg terkait. Sidang ditunda dan dilanjutkan untuk pemeriksaan Saksi tanggal 13 Desember 2022.

Kondisi Terdakwa MY, AT, B, dan MS mengikuti jalannya sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar.
Kondisi Terdakwa MY, AT, B, dan MS mengikuti jalannya sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar.

Sidang berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.