Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar dan Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Makassar.
Kondisi sidang Online dengan Agenda Putusan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang secara virtual Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar dengan Terdakwa an. S dan M. Agenda sidang yaitu mendengarkan putusan Majelis Hakim. Dalam Amar Putusan menyatakan Terdakwa an. S dan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut, melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.\
Kondisi Terdakwa pada sidang Online dengan Agenda Putusan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar.
Sidang berlangsung aman tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Foto Bersama Inspektur IV beserta rombongan dengan Jajaran dari Kejaksaan Negeri Takalar
Laporan dari Petugas Piket kepada Inspektur IV bahwa Kejaksaan Negeri Takalar siap menerima Kunjungan Inspeksi dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Menuju WBK/WBBM
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran Kepala Seksi, Kasubag Pembinaan, dan jajaran Pegawai pada Kejaksaan Negeri Takalar menerima Kunjungan dari Inspektur IV dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Penilaian Terhadap Satuan Kerja untuk meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2022.
Inspeksi Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Inspeksi Bidang Tindak Pidana Khusus di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Inspeksi Pelayanan di Kejaksaan Negeri Takalar yang dijelaskan oleh Kasubag Pembinaan
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Pengarahan dari Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Takalar
Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Tim dari Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Rini Wijaya, S.H. beserta Tim dari Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Takalar. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H., Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Takalar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Perwakilan Polres Takalar, Kasdim 1426/Takalar, Kalapas Kelas IIB Takalar, Perwakilan BNK Kabupaten Takalar, Perwakilan RSUD Padjonga Dg. Ngalle, Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Takalar, dan Kasat Reskrim Polres Takalar. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berlangsung aman dan tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. didampingi JAMILA menyambut kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka Monitoring di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar.
Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).
Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).
Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan pemaparan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB secara Daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. beserta jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan presentasi dalam rangka Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan jajaran Kementerian PANRB.
Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB memberikan pertanyaan terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan persiapan sebelum pemaparan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB secara Daring.
Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.
MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Takalar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 73 /P.4.32/Fd.1/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Penetapan Tersangka an. MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan dibacakan oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Takalar.
Tersangka MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan dilakukan prosedur oleh Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar.
Bahwa sebelumnya MYI telah diperiksa sekitar pukul 11.00 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka MYI diduga keras melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka MYI tiba di Rutan Polres Takalar dengan pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Kepolisian Polres Takalar.
Selanjutnya Tersangka an. MYI sekitar pukul 17.30 WITA langsung dititipkan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 s/d 15.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar.
Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. menghadiri Sidang Ke-2 Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Tahun Anggaran 2021
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang ke-2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Agenda sidang yaitu Pemeriksaan Saksi dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti oleh Majelis, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan para Saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan para Saksi.
Kondisi Proses Sidang yang dihadiri oleh Terdakwa secara online
Sidang berlangsung aman tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang Perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Agenda sidang yaitu Pembacaan Dakwaan terhadap 2 Tersangka SDS selaku Kepala Desa dan M selaku Kaur Keuangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. dan Ika Vebrianty Ramadhani, S.H. Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang berlangsung aman tanpa AGHT dan Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Foto Bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar.
Pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Takalar.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H., M.M., beserta rombongan melakukan inspeksi pimpinan ke Kejaksaan Negeri Takalar. Inspeksi dilakukan guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Jaksa sebagai Penuntut Umum di lingkungan Kejaksaan Negeri Takalar demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Takalar.
Jaksa Agung Muda Pengawasan tiba dan langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta Kasubagbin dan jajaran Kasi.
Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar mengikuti Briefing dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar.
Kesepakatan Perdamaian antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar oleh Kasi Pidum selaku Fasilitator.
Kasi Pidum mendengarkan Kronologi permasalahan Sengketa Tanah yang terjadi antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo sejak Tahun 1998 di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arfah Tenri Ulan, S.H. selaku Fasilitator membantu menyelesaikan permasalahan Sengketa Tanah yang berada di Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar dimana permasalahan tersebut telah terjadi sejak 1998 antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan PJ Kepala Desa Panyangkalang yang berkunjung pagi ini ke Kantor Kejaksaan Negeri Takalar untuk meminta petunjuk terkait permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar. Permasalahan ini dapat diselesaikan dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan tanpa membuat laporan ke aparat penegak hukum.
Sekali lagi, Rumah Restorative Justice dapat menjadi wadah aspirasi Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa melalui aparat penegak hukum. JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.