Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer Kejati Sulawesi Selatan di Kejaksaan Negeri Takalar

Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).
Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. didampingi JAMILA menyambut kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka Monitoring di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar.

Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).
Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).
Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).
Kunjungan Rombongan Bidang Pidana Militer di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Takalar disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta JAMILA (Jaksa Milik Takalar).

JAMILA melakukan Pemaparan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan Jajaran Kementerian PAN-RB

Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan pemaparan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB secara Daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan pemaparan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB secara Daring.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. beserta jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan presentasi dalam rangka Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan jajaran Kementerian PANRB.

Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB memberikan pertanyaan terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB memberikan pertanyaan terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan persiapan sebelum pemaparan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB secara Daring.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama jajaran Kepala Seksi dan JAMILA melakukan persiapan sebelum pemaparan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dihadapan Tim Penilai dari Kementerian PAN-RB secara Daring.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Tahun Anggaran 2021

Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Takalar.
MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 73 /P.4.32/Fd.1/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Penetapan Tersangka an. MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan dibacakan oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Takalar.
Penetapan Tersangka an. MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan dibacakan oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Takalar.
Tersangka MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan dilakukan prosedur oleh Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar.
Tersangka MYI selaku Kepala Dinas Perhubungan dilakukan prosedur oleh Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar.

Bahwa sebelumnya MYI telah diperiksa sekitar pukul 11.00 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka MYI diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka MYI tiba di Rutan Polres Takalar dengan pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Kepolisian Polres Takalar.
Tersangka MYI tiba di Rutan Polres Takalar dengan pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Kepolisian Polres Takalar.

Selanjutnya Tersangka an. MYI sekitar pukul 17.30 WITA langsung dititipkan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti pada Sidang Tipikor Dana Desa Soreang

Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 s/d 15.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar.

Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. menghadiri Sidang Ke-2 Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Tahun Anggaran 2021
Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. menghadiri Sidang Ke-2 Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Tahun Anggaran 2021

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang ke-2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Agenda sidang yaitu Pemeriksaan Saksi dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti oleh Majelis, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan para Saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan para Saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum menunjukkan Barang Bukti dihadapan Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan para Saksi.
Kondisi Proses Sidang yang dihadiri oleh Terdakwa secara online
Kondisi Proses Sidang yang dihadiri oleh Terdakwa secara online

Sidang berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Sidang Perdana Dugaan Tipikor Dana Desa Soreang Tahun Anggaran 2021

Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar.

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar menghadiri sidang Perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Agenda sidang yaitu Pembacaan Dakwaan terhadap 2 Tersangka SDS selaku Kepala Desa dan M selaku Kaur Keuangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. dan Ika Vebrianty Ramadhani, S.H. Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang berlangsung aman tanpa AGHT dan Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Kunjungan Jaksa Agung Muda Pengawasan ke Kejaksaan Negeri Takalar

Foto Bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar.
Foto Bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar.

Pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Takalar.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H., M.M., beserta rombongan melakukan inspeksi pimpinan ke Kejaksaan Negeri Takalar. Inspeksi dilakukan guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Jaksa sebagai Penuntut Umum di lingkungan Kejaksaan Negeri Takalar demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Takalar.

Jaksa Agung Muda Pengawasan tiba dan langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta Kasubagbin dan jajaran Kasi.
Jaksa Agung Muda Pengawasan tiba dan langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta Kasubagbin dan jajaran Kasi.
Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar mengikuti Briefing dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Takalar mengikuti Briefing dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Sengketa Tanah yang terjadi Sejak Tahun 1998 Diselesaikan di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang

Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar.

Kesepakatan Perdamaian antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar oleh Kasi Pidum selaku Fasilitator.
Kesepakatan Perdamaian antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar oleh Kasi Pidum selaku Fasilitator.
Kasi Pidum mendengarkan Kronologi permasalahan Sengketa Tanah yang terjadi antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo sejak Tahun 1998 di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar.
Kasi Pidum mendengarkan Kronologi permasalahan Sengketa Tanah yang terjadi antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo sejak Tahun 1998 di Rumah Restorative Justice Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arfah Tenri Ulan, S.H. selaku Fasilitator membantu menyelesaikan permasalahan Sengketa Tanah yang berada di Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar dimana permasalahan tersebut telah terjadi sejak 1998 antara pihak H. Yuse Dg. Boko dan Kamaruddin Dg. Leo. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan PJ Kepala Desa Panyangkalang yang berkunjung pagi ini ke Kantor Kejaksaan Negeri Takalar untuk meminta petunjuk terkait permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar. Permasalahan ini dapat diselesaikan dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan tanpa membuat laporan ke aparat penegak hukum.

Sekali lagi, Rumah Restorative Justice dapat menjadi wadah aspirasi Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa melalui aparat penegak hukum. JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Selasa Keramat – Pelaksana Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar ditetapkan sebagai Tersangka

Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Pelaksana inisial B ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar
Pelaksana inisial B ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial B terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 54 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Tersangka B diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Takalar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar
Tersangka B diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Takalar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar

Bahwa sebelumnya B telah diperiksa sekitar pukul 14.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka B diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka inisial B ditahan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, dan Anggota Polres Takalar.
Tersangka inisial B ditahan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, dan Anggota Polres Takalar.

Selanjutnya Tersangka an. B sekitar pukul 21.00 WITA langsung dititipkan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Pengembalian Kerugian Negera Korupsi PJU

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 11.40 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Takalar.

Telah dilaksanakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh salah satu saksi dari Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar A.N MA Sebesar Rp. 3.452.791,-.

Untuk sementara uang dititipkan ke rekening titipan lainnya Kejaksaan Negeri Takalar di BRI Kantor Cabang Takalar untuk disetorkan ke Kas Negara setelah mendapat kekuatan hukum tetap.

Selasa Keramat – Penetapan Tersangka SD dalam Kasus Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar

Penetapan Tersangka an. SD oleh Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Takalar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021.

Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 19.15 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial SD terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 53 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Tersangka an. SD dipakaikan rompi oleh Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Bahwa sebelumnya SD telah diperiksa sejak pukul 14.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka SD diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka an. SD tiba di Polsek Polongbangkeng Selatan dengan pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Staf Intelijen.

Selanjutnya Tersangka an. SD sekitar pukul 20.00 WITA langsung dititipkan di Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.