Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Seksi dan juga para JAMILA (Jaksa Milik Takalar) mengikuti seminar nasional yang berjudul “Konsolidasi Keadilan Restorative di Indonesia” dengan Jaksa Agung S.T Burhanuddin sebagai keynote speaker dan dengan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana S.H, MH. dan Para narasumber lainnya.
Pada hari Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Talalar, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan RJ yang dihadiri oleh Sekertariat Daerah Takalar yang hadir sebagai penengah, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Jaksa Fasilitator Ahadina Mahyastuti, S.H., M.Kn., pihak korban beserta pengacaranya dan juga pelaku a.n AB yang hadir dalam upaya RJ tersebut.
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WITA Kantor Perumda Tirta Panrannuangku.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. menghadiri acara peresmian nama baru PDAM Takalar menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku yang diresmikan secara langsung oleh Bupati Takalar. Acara dihadiri oleh Forkopimda dan berlangsung aman tanpa AGHT.
Terdakwa an. SR diantarkan pulang setelah perkara penganiayaan yang dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator berdasarkan Restoratif Justice
Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 22.32 di Kabupaten Takalar.
Telah dilaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dalam perkara Tindak Penganiayaan an. Terdakwa SR. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Takalar menggelar ekspose dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur OHARDA beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran secara daring. Hasil dari ekspose adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari untuk mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk perkara an. Terdakwa SR.
Selanjutnya Terdakwa SR dijemput dari Rutan Polres untuk diantarkan pulang ke rumahnya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Staf dan Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Tersangka AT setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.
Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial AT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 44 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.
Pemeriksaan sebagai Tersangka an. AT oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Tersangka AT dikawal oleh Staf Pidsus, Staf Intelijen, dan Anggota Polres Takalar langsung dititipkan di Polsek Polongbangkeng Selatan
Bahwa sebelumnya AT telah diperiksa sejak pukul 10.00 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka AT diduga keras melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Tersangka langsung dititipkan di Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator memberikan penjelasan terkait perkara yang akan dihentikan penuntutan secara Restoratif Justice.
Vicon untuk Ekspose Perkara RJ dengan terdakwa an. SR dihadapan JAM Pidum, Dir OHARDA, dan Kajati Sulsel.
Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WITA di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dalam Perkara penganiayaan dengan Terdakwa an. SR melaksanakan Ekspose untuk meminta persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran. Dalam ekspose ini JAM Pidum menyetujui Penghentian Penuntutan dengan Restoratif Justice dan memerintahkan Kajari untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb #KejaksaanAgungRI #KejaksaanHebat #KejaksaanKuat #KejaksaanMaju #KejaksaanJaya #KejatiSulsel #KejariTakalar #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #HatiNurani #Kemanusiaan #ProgramJaksaAgung
Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Keluarga Tersangka SS yang disaksikan oleh Kasi Pidsus KN Takalar dan Bendahara BPKD Kabupaten Takalar
Telah dilaksanakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh keluarga Tersangka SS didampingi penasehat hukum yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Bendahara PNBP Kejaksaan Negeri Takalar, dan Bendahara BPKD Kabupaten Takalar.
Tersangka SS merupakan tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021. Jumlah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang diserahkan secara langsung oleh Istri dari Tersangka SS dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar dan Bendahara BPKD Kabupaten Takalar.
Untuk sementara uang dititipkan ke rekening titipan lainnya Kejaksaan Negeri Takalar di BRI Kantor Cabang Takalar untuk disetorkan ke Kas Negara setelah mendapat kekuatan hukum tetap.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb #KejaksaanAgungRI #KejaksaanHebat #KejaksaanKuat #KejaksaanMaju #KejaksaanJaya #KejatiSulsel #KejariTakalar
Pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WITA di Lapangan H. Makkatang Dg. Sibali Kabupaten Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar beserta jajaran melaksanakan Kerja Bakti dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke 62 dengan tema Kegiatan yaitu “Kepastian Hukum , Humanis , menuju Pemulihan Ekonomi Nasional”.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb #KejaksaanAgungRI #KejaksaanHebat #KejaksaanKuat #KejaksaanMaju #KejaksaanJaya #KejatiSulsel #KejariTakalar
Perdamaian 2 orang Sahabat melalui Restoratif Justice oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator.
Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Diversi Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Tim dari Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap 2 yang berakhir secara Restoratif Justice terhadap perkara an. Terdakwa inisial S yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan Korban BR. Adapun Perdamaian dengan Restoratif Justice dilakukan tanpa syarat dimana korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa serta terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa S dan Korban BR didampingi Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat dan Penyidik dari Polres Takalar.
Selanjutnya perkara yang berhasil melalui Proses Restoratif Justice akan dilaporkan secara berjenjang dan dilaksanakan ekspose untuk meminta persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang akan menentukan apakah layak untuk dikeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar. @kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb #KejaksaanAgungRI #KejaksaanHebat #KejaksaanKuat #KejaksaanMaju #KejaksaanJaya #KejatiSulsel #KejariTakalar #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #HatiNurani #Kemanusiaan #ProgramJaksaAgung