Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial B terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 54 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Bahwa sebelumnya B telah diperiksa sekitar pukul 14.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka B diduga keras melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Tersangka an. B sekitar pukul 21.00 WITA langsung dititipkan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.
JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.







































