Selasa Keramat – Pelaksana Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar ditetapkan sebagai Tersangka

Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Pelaksana inisial B ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar
Pelaksana inisial B ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial B terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 54 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Tersangka B diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Takalar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar
Tersangka B diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Negeri Takalar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar

Bahwa sebelumnya B telah diperiksa sekitar pukul 14.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka B diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka inisial B ditahan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, dan Anggota Polres Takalar.
Tersangka inisial B ditahan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar, Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, dan Anggota Polres Takalar.

Selanjutnya Tersangka an. B sekitar pukul 21.00 WITA langsung dititipkan di Rutan Polres Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Pengembalian Kerugian Negera Korupsi PJU

Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 pukul 11.40 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Takalar.

Telah dilaksanakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh salah satu saksi dari Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar A.N MA Sebesar Rp. 3.452.791,-.

Untuk sementara uang dititipkan ke rekening titipan lainnya Kejaksaan Negeri Takalar di BRI Kantor Cabang Takalar untuk disetorkan ke Kas Negara setelah mendapat kekuatan hukum tetap.

Selasa Keramat – Penetapan Tersangka SD dalam Kasus Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar

Penetapan Tersangka an. SD oleh Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Takalar dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021.

Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 19.15 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial SD terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 53 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Tersangka an. SD dipakaikan rompi oleh Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Bahwa sebelumnya SD telah diperiksa sejak pukul 14.30 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka SD diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka an. SD tiba di Polsek Polongbangkeng Selatan dengan pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Staf Intelijen.

Selanjutnya Tersangka an. SD sekitar pukul 20.00 WITA langsung dititipkan di Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Seminar Nasional “Konsolidasi Keadilan Restorative di Indonesia”

Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. bersama dengan Kepala Seksi dan juga para JAMILA (Jaksa Milik Takalar) mengikuti seminar nasional yang berjudul “Konsolidasi Keadilan Restorative di Indonesia” dengan Jaksa Agung S.T Burhanuddin sebagai keynote speaker dan dengan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana S.H, MH. dan Para narasumber lainnya.

RJ Kekerasan Terahadap Anak Dibawah Umur A.N AB


Pada hari Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WITA bertempat di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Talalar, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan RJ yang dihadiri oleh Sekertariat Daerah Takalar yang hadir sebagai penengah, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Jaksa Fasilitator Ahadina Mahyastuti, S.H., M.Kn., pihak korban beserta pengacaranya dan juga pelaku a.n AB yang hadir dalam upaya RJ tersebut.

PDAM Kab. Takalar berubah nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku

Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WITA Kantor Perumda Tirta Panrannuangku.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. menghadiri acara peresmian nama baru PDAM Takalar menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku yang diresmikan secara langsung oleh Bupati Takalar. Acara dihadiri oleh Forkopimda dan berlangsung aman tanpa AGHT.

Pengeluaran Terdakwa an. SR yang Dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restoratif Justice

Terdakwa an. SR diantarkan pulang setelah perkara penganiayaan yang dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator berdasarkan Restoratif Justice
Terdakwa an. SR diantarkan pulang setelah perkara penganiayaan yang dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator berdasarkan Restoratif Justice

Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 22.32 di Kabupaten Takalar.

Telah dilaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dalam perkara Tindak Penganiayaan an. Terdakwa SR. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Takalar menggelar ekspose dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur OHARDA beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran secara daring. Hasil dari ekspose adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari untuk mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk perkara an. Terdakwa SR.

Selanjutnya Terdakwa SR dijemput dari Rutan Polres untuk diantarkan pulang ke rumahnya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Staf dan Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Selasa Keramat – Penetapan Tersangka AT dalam Kasus Dugaan Tipikor Rehabilitasi PJU Kabupaten Takalar

Tersangka AT setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Tersangka AT setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar

Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WITA di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada seseorang yang berinisial AT selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : B- 44 /P.4.32/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Pemeriksaan sebagai Tersangka an. AT oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Pemeriksaan sebagai Tersangka an. AT oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar
Tersangka AT dikawal oleh Staf Pidsus, Staf Intelijen, dan Anggota Polres Takalar langsung dititipkan di Polsek Polongbangkeng Selatan
Tersangka AT dikawal oleh Staf Pidsus, Staf Intelijen, dan Anggota Polres Takalar langsung dititipkan di Polsek Polongbangkeng Selatan

Bahwa sebelumnya AT telah diperiksa sejak pukul 10.00 WITA sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan / Rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Tersangka AT diduga keras melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I. No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Tersangka langsung dititipkan di Rutan Polsek Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan Pengawalan dari Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, Staf Bidang Intelijen, dan Anggota Polres Takalar. Proses berlangsung aman tanpa AGHT.

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.

Perdamaian Kedua Sahabat Akhirnya Terwujud

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator memberikan penjelasan terkait perkara yang akan dihentikan penuntutan secara Restoratif Justice.
Vicon untuk Ekspose Perkara RJ dengan terdakwa an. SR dihadapan JAM Pidum, Dir OHARDA, dan Kajati Sulsel.

Berita Sebelumnya : https://kejari-takalar.kejaksaan.go.id/2022/07/06/jpu-selaku-fasilitator-berhasil-mendamaikan-2-orang-sahabat-melalui-restoratif-justice/

Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WITA di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator dalam Perkara penganiayaan dengan Terdakwa an. SR melaksanakan Ekspose untuk meminta persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum beserta jajaran. Dalam ekspose ini JAM Pidum menyetujui Penghentian Penuntutan dengan Restoratif Justice dan memerintahkan Kajari untuk menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

JAMILA (Jaksa Milik Takalar) siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Takalar.
@kejaksaan.ri @kejati_sulsel @jaksakita @kejaksaanrb
#KejaksaanAgungRI
#KejaksaanHebat
#KejaksaanKuat
#KejaksaanMaju
#KejaksaanJaya
#KejatiSulsel
#KejariTakalar
#KeadilanRestoratif
#RestorativeJustice
#HatiNurani
#Kemanusiaan
#ProgramJaksaAgung